Widyastuti mengatakan, nilai honor yang diperoleh beragam tergantung tugas yang diemban mereka.
Misalnya untuk dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, tenaga penunjang Rp 5 juta per bulan dan penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan.
Mereka mulai bertugas sejak penandatanganan surat perintah kerja (SPK) terhitung pada Selasa (8/9/2020).
Adapun kontrak mereka berlangsung sampai Desember 2020 mendatang, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada organisasi profesi bersama tim Pemprov dalam rekrutmen ini,” ujar Widyastuti.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 5,03 triliun dari APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Dana itu sudah disiapkan melalui pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, seluruh dana itu sudah terkumpul di kas daerah.
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |