Grid.ID - Pemprov DKI Jakarta merekrut tenaga medis profesional untuk penanganan Covid-19.
Sebanyak 1.174 peserta dinyatakan lolos sebagai tenaga profesional kesehatan penanganan Covid-19.
Bahkan 655 peserta telah mendaftar ulang, sementara sisanya 519 orang masih berada di daerahnya masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran honor mereka sebagai tenaga profesional dalam menangani wabah Covid-19.
Besarannya, kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 019 (Covid-19).
“Semua tenaga profesional akan dibayarkan melalui APBD (anggaran pendaptan dan belanja daerah) sesuai KMK 392/2020,” kata Widyastuti saat memberikan sambutan seperti dikutip dari akun YouTube Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Selasa (8/9/2020).
Widyastuti mengatakan, nilai honor yang diperoleh beragam tergantung tugas yang diemban mereka.
Misalnya untuk dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, tenaga penunjang Rp 5 juta per bulan dan penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan.
Mereka mulai bertugas sejak penandatanganan surat perintah kerja (SPK) terhitung pada Selasa (8/9/2020).
Adapun kontrak mereka berlangsung sampai Desember 2020 mendatang, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada organisasi profesi bersama tim Pemprov dalam rekrutmen ini,” ujar Widyastuti.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 5,03 triliun dari APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Dana itu sudah disiapkan melalui pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, seluruh dana itu sudah terkumpul di kas daerah.
Artinya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Jakarta yang membutuhkan anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 tinggal mengajukan permohonan pencairan kepada BPKD.
“Semua uangnya ada, karena sudah kami pisahkan di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2020, khusus penanganan dan penanggulangan Covid-19” ujar Edi pada Sabtu (15/8/2020).
Edi mengatakan, ada beberapa dinas atau badan yang mengajukan dana tersebut kepada BPKD.
Di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sosial dan lainnya.
Dari beberapa SKPD tersebut, lembaga yang mengajukan anggaran paling besar adalah Dinas Kesehatan.
Mereka dapat porsi lebih besar karena berkaitan langsung dengan pasien seperti biaya perawatan, pengetesan swab test memakai alat PCR, pembelian pakaian hazmat dan sebagainya.
“Untuk dana yang terserap sebesar Rp 1,7 triliun digunakan untuk macam-macam kegiatan. Namun yang paling besar itu adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk pembelian peti jenazah serta insentif (petugas),” jelas Edi.
Baca Juga: Lazada 9.9 Big Sale Hadir Kembali dengan Ragam Produk Berkualitas, Diskon Hingga 99% Setiap Harinya
Dia mencontohkan, dana yang diberikan kepada Dinas Sosial untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan sembako, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk pembelian peti dan insentif petugas, BPBD untuk pembelian alat pelindung diri (APD) dan sebagainya.
Edi menjamin, alokasi dana yang disiapkan DKI bakal mencukupi kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana menambah anggaran dalam APBD Perubahan 2020 yang akan dibahas pada September 2020 mendatang.
“Sementara perkiraan kami cukup, jadi Rp 5 triliun itu saya punya prinsip cukup bahkan sampai akhir tahun 2020,” ungkap Edi. (faf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Rekrut Tenaga Profesional Penanganan Covid-19, Honor dari Rp 4,2 juta sampai Rp 15 juta
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |