Akibat perbuatanya, ML dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri.
Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu seorang ayah juga melakukan hal serupa.
HB (28) warga di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menggigit anaknya hingga tewas.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, polisi telah mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinisial HB sebagai tersangka."
"Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Shinto, Senin (7/5/2018).
(*)
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |