Akibat perilaku bejatnya, SPR dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Melansir informasi dari Surya.co.id, kasus serupa juga terjadi di di Bangkalan, Madura.
Kasus memilukan ini dialami seorang janda muda lantaran telah diperkosa oleh 7 pemuda sekaligus.
Tak kuat menanggung malu, sang janda dikabarkan melakukan tindak bunuh diri usai dilecehkan tujuh pemuda tersebut.
Kini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengidentifikasi enam dari tujuh tersangka pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja bersama anggotanya mengaku telah menggerebek rumah tiga pelaku.
"Namun target yang kami identifikasi sebagai pelaku, tidak ada di rumah. Enam pelaku terus kami kejar," ungkap Agus, Senin (6/7/2020).
Kasus pelecehan berujung tragis ini tak hanya menjadi sorotan warga dan pihak kepolisian.
Namun, PMK, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut menyoroti kasus tersebut.
"Perkara ini harus terungkap hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jatim XI KH Hasani Bin Zubair.
(*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |