Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga!
Seorang pria yang tak bisa memiliki gadis idamannya, kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya pria di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berinisial SPR (22) ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Tak kesampain memiliki wanita yang diidamkan, SPR justru nekat merudapaksa orang yang dicintainya itu.
Beruntungnya PR (22) selaku korban, dapat menarik perhatian warga untuk menyelamatkan dirinya.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (11/9/2020), polisi mengamankan SPR setelah mendapat laporan dari warga.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Nekat Ancam dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di WC Umum Terminal
Mulanya, korban yang sudah pisah ranjang dengan suaminya itu sedang berada di rumah sendirian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, pelaku mengaku sempat mengintai rumah korban sebelum beraksi.
Setelah kondisi rumah korban sepi, pelaku langsung mengendap ke lantai dua rumah PR.
"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," ujar Kadek, Rabu (9/9/2020).
Sesampainya di sana, pelaku nekat mengancam korban dengan gunting agar bersedia menuruti hasratnya.
Korban yang hanya bisa menangis pasrah, akhirnya didengar oleh warga sekitar yang melintas di sekitar rumahnya.
Baca Juga: Mengaku Khilaf, Kakan Kandung Tega Rudapaksa Adiknya Sendiri Demi Melampiaskan Hasrat Seksualnya
Tetangga yang curiga mendengar tangis tak wajar dari rumah sang janda, akhirnya melakukan pengecekan.
Sebelum kepergok warga, pelaku yang panik langsung melarikan diri dan lupa membawa celana.
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," jelas Kadek.
Usut punya usut, pelaku yang berhasil diamankan mengaku menyukai korban sejak masih gadis.
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," jelasnya.
Setelah korban bercerai dengan suaminya, SPR akhirnya nekat melakukan tindak pemerkosaan untuk memenuhi hasratnya.
Akibat perilaku bejatnya, SPR dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Melansir informasi dari Surya.co.id, kasus serupa juga terjadi di di Bangkalan, Madura.
Kasus memilukan ini dialami seorang janda muda lantaran telah diperkosa oleh 7 pemuda sekaligus.
Tak kuat menanggung malu, sang janda dikabarkan melakukan tindak bunuh diri usai dilecehkan tujuh pemuda tersebut.
Kini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengidentifikasi enam dari tujuh tersangka pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja bersama anggotanya mengaku telah menggerebek rumah tiga pelaku.
"Namun target yang kami identifikasi sebagai pelaku, tidak ada di rumah. Enam pelaku terus kami kejar," ungkap Agus, Senin (6/7/2020).
Kasus pelecehan berujung tragis ini tak hanya menjadi sorotan warga dan pihak kepolisian.
Namun, PMK, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut menyoroti kasus tersebut.
"Perkara ini harus terungkap hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jatim XI KH Hasani Bin Zubair.
(*)
Dulu Sahabatan, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Cut Off Pertemanan dengan Fitri Salhuteru: Gue Buang Gak Berteman Lagi!
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |