AKBP M Budi Hendrawan mengaku telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 drum yang masing-masing berisi 200 liter miras atau setara dengan 6600 liter arak fermentasi.
Selain itu, 50 dus yang masing-masing berisi 12 botol arak kemasan dengan jumlah 600 botol ikut diamankan.
Dari total keseluruhan, polisi mengaku telah mengamankan 9000 liter arak siap edar yang diproduksi di gudang tersebut.
"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres. Dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polsek Metro Taman Sari baru-baru ini juga mengamankan 3 oknum yang nekat merampok demi membeli miras.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, kelompok yang beranggotakan FND (25), NRD (25), dan RHMT (25) ini acap kali mencuri ponsel demi melangsungkan pesta minuman keras.
"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |