Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang anak dan ayah terlibat cekcok.
Bahkan akibat cekcok tersebut, warga sekitar dibuat heboh dengan pertengkaran ayah dan anak itu.
Warga di Dusun III Pasar Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, membeberkan bahwa cekcok tersebut berujung tragis.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (11/9/2020), Kapolsek AKP Tri Budianto akhirnya mengamankan RH (25).
RH atau pelaku, diduga telah menghabisi nyawa ayahnya secara sadis dalam perselisihan tersebut.
Sementara korban H (62) ditemukan warga dalam kondisi terkapar dengan beberapa batako di sampingnya.
Diduga RH telah menghabisi ayahnya menggunakan batako tersebut.
"Berdasarkan hasil olah TKP, memang kita temukan tiga buah batako yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban."
"Selain itu, kita juga menyita satu buah kopiah haji warna putih," ujar Tri Budianto.
Baca Juga: Sunda Megathrust, Ancaman Bagi Jakarta yang Berpotensi Sebabkan Gempa Hingga 8 SR
Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif dan mengusut kasus lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, antara pelaku dan ayahnya acapkali terlibat cekcok.
"Korban ini sering marah-marah saat berada di rumah. Namun, kami masih mendalami motif pelaku,"pungkas Tri.
Sementara itu melansir dari TribunKaltim.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Jelang lebaran tahun 2019 lalu, seorang anak dikabarkan nekat menganiaya ayahnya hingga tewas.
Darmansyah tewas ditangan putrinya bernama Nia (31) setelah keduanya terlibat cekcok.
Tak sendirian, Nia mengajak sepupunya Arma (32) untuk menganiaya ayah kandungnya itu.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin SH membenarkan bahwa kejadian naas ini bermula dari perebutan harta warisan dan sertifikat tanah.
Bahkan, pelaku mengaku tak pernah akur dengan ayah kandung akibat hal tersebut.
"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ujar Nia.
Kepada polisi Nia mengaku bahwa ayahnya hendak memukil lebih dahulu sebelum ia memukulnya.
"Bapak duluan yang mau mukul. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm. Dia mau pukul saya," tuturnya.
Sementara itu, Nia bersama Arma kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara.
Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |