"Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif (narkoba). Jadi uang hasil curian digunakan untuk main judi online," kata Ambarita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Surya.co.id, kasus perampokan sadis juga terjadi di sebuah minimarket, Jalan Raya Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tengah malam pada Jumat (11/9/2020), komplotan perampok dikabarkan menodongkan celurit dan menyeru para pembeli untuk melancarkan aksinya.
Hendak melakukan transaksi, kawanan perampok langsung menodongkan pedang dan clurit ke arah kasir minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Prigen AKP Marwan membenarkan kejadian tersebut.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa, salah satunya karyawan Alfamidi,"ujarnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |