Namun, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo mengaku pihaknya belum dapat memberikan sanksi atau kepastian hukum.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menunggu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya."
"Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020).
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Melansir informasi dari Kompas.com, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat juga melakukan tindak disiplin penerapan kesehatan.
Menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.
Sejumlah Tim Satgas Covid-19 melakukan gelar razia di sebuah tempat hiburan malam salah satunya di Ibizza pada Sabtu (5/9/2020).
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi denda dan di-swab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).
Sidiq Handanu menambahkan kegiatan razia digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |