Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Di tengah badai pandemi covid-19, sejumlah tempat karaoke atau hiburan malam acap kali menjadi sasaran razia.
Selain melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tepat, tempat tersebut seringkali dinilai meresahkan oleh masyarakat.
Baru-baru ini, polisi mengaku kembali mendapatkan aduan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih giat beroperasi.
Melansir dari Surya.co.id pada Senin (14/9/2020), tempat hiburan malam di Kota Madiun, Jawa Timur akhirnya diamankan.
Berada di Jalan Bali, tim Unit III Asusila Ditreskrim Polda Jatim, melakukan tindak penggerebekan pada Rabu (9/9/2020) malam.
Ironisnya, tempat karaoke atau hiburan malam itu juga menyediakan layanan seks antara pemandu lagu atau LC dan pengunjung Pub.
Saat melakukan penggerebekan, pihak berwajib mengaku telah menemukan seorang LC dan tamunya sedang melakukan hubungan seks di salah satu room In Lounge Pub & Karaoke.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan sejumlah uang tips papi Rp 400 ribu, uang ML Rp 1,5 juta, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom baru, serta celana dalam pria dan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu (12/9/2020).
Namun, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo mengaku pihaknya belum dapat memberikan sanksi atau kepastian hukum.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menunggu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya."
"Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020).
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Melansir informasi dari Kompas.com, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat juga melakukan tindak disiplin penerapan kesehatan.
Menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.
Sejumlah Tim Satgas Covid-19 melakukan gelar razia di sebuah tempat hiburan malam salah satunya di Ibizza pada Sabtu (5/9/2020).
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi denda dan di-swab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).
Sidiq Handanu menambahkan kegiatan razia digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |