"Kemudian laporan mereka sudah di SP3, setelah SP3 kami buat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nanti lah dibicarakan soal perdamaian, karena itu keputusan dari klien kami sebagai pelapor," ungkap Zakir Rasyidin.
"Sementara belum ada dan memang tidak perlu ada komunikasi. Biar hukum akan berproses nantinya. Kita serahkan semua ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |