Mendengar hal tersebut pihak orang tua korban langsung mencari keberadaan pelaku.
"Orangtua korban menanyakan kebenaran cerita korban dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Orangtua korban kemudian melapor ke polisi," kata Berry.
Setelah diusut lebih lanjut, rupanya tersangka tak hanya melakukan tindakan tersebut pada satu anak saja.
Dari penuturan Berry, pelaku rupanya telah melakukan tindakan serupa pada dua bocah lainnya.
Atas perbuatan tersebut, FM diancam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak kekerasan seksual atau sodomi juga terjadi di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial MM (36) diamankan pihak kepolisian Sektor Kota Padang setelah aksi bejatnya terungkap.
MM dilaporkan telah melakukan perbuatan sodomi terhadap bocah berinisial RKR (13).
"Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang mengatakan kalau korban bercerita telah menjadi korban sodomi sejak Tahun 2018," sebut Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Perkara tersebut terkuak setelah pihak keluarga menaruh curiga dengan tingkah laku pelaku yang selalu dekat dengan korban.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |