Kini melansir informasi dari Tribunnews.com pada Rabu (16/9/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ikut nyototi kasus tersebut.
Retno menegaskan pembelajaran jarak jauh diakuinya tidak mensyaratkan ketuntasan pembelajaran.
Sehingga hal tersebut tidak perlu dipahami dan dipaksakan secara mendalam.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," jelas Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Campur Mayones dengan Sampo, Oleskan pada Rambut dan Lihat Perubahan Menakjubkan yang Terjadi
Atas tindakan yang sudah lewat batas ini, Retno juga mengingatkan adanya ancaman hukuman pada orang tua yang nekat menganiaya anak-anaknya.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3."
"Dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ungkap Retno.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |