Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa hari terakhir kasus pembunuhan yang menimpa seorang bocah SD telah menghebohkan publik.
Dikubur lengkap dengan pakaiannya, kematian bocah tersebut akhirnya terungkap setelah seorang warga menaruh curiga.
Ya, tak ada yang meninggal dunia, namun sebuah kuburan baru tiba-tiba muncul di TPU Gunung Kendeng.
Berlokasi di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya warga melakukan pembongkaran makam tersebut.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolsek Cijaku, AKP Zaenudin membenarkan kejadian yang menghebohkan warga Lebak pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama, baru digali setengah kelihatan kakinya," jelas Zaenudin.
Baca Juga: PUBG Mobile Gandeng QoryGore untuk Kolaborasi Lagu The Highest Rank
Setelah diamankan di RSUD dr Adjidarmo, jenazah tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dengan kisaran umur 8 tahun.
Setelah diusut lebih lanjut, bocah malang itu rupanya telah dikubur pelaku sejak 26 Agustus 2020 atau 2 minggu yang lalu.
Ironisnya, pelaku yang tega membunuh sang bocah ternyata orang tua dari sang bocah itu sendiri.
Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Amitabh Bachchan Bahagia Bisa Kembali Bekerja 14 Jam Sehari!
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengaku telah mengamankan kedua pelaku yang tak lain adalah ibu dan bapak korban.
"Alhamdulillah pada malam tadi sudah diamankan, diduga kedua pelaku tersebut, inisial IS dan LH," jelas David di Polres Lebak, Rangkasbitung pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Mengaku panik telah menganiaya anaknya hingga terkapar dan tewas, akhirnya IS dan LH nekat menguburkan anaknya secara diam-diam.
Kepada pihak berwajib pelaku mengaku emosi saat mengajari anaknya belajar daring atau online selama pandemi ini.
Lantaran tak sabar, sang ibu akhirnya menganiaya anaknya hingga memukulnya dengan sebilah sapu.
Mengenai kepala bagian belakang, korban akhirnya terkapar tak berdaya dan tak lama kemudian tewas.
Mengetahui perlakuan sang istri pada anaknya, IS selaku ayah korban dikabarkan sempat berusaha menyelamatkan sang buah hati.
Namun sayang, usaha sang ayah untuk menyelamatkan buah hatinya itu gagal.
"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.
Baca Juga: Cara Alami Atasi Wajah Bruntusan dengan Bongkahan Es, Gangguan itu Akan Lenyap Seketika
Kini melansir informasi dari Tribunnews.com pada Rabu (16/9/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ikut nyototi kasus tersebut.
Retno menegaskan pembelajaran jarak jauh diakuinya tidak mensyaratkan ketuntasan pembelajaran.
Sehingga hal tersebut tidak perlu dipahami dan dipaksakan secara mendalam.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," jelas Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Campur Mayones dengan Sampo, Oleskan pada Rambut dan Lihat Perubahan Menakjubkan yang Terjadi
Atas tindakan yang sudah lewat batas ini, Retno juga mengingatkan adanya ancaman hukuman pada orang tua yang nekat menganiaya anak-anaknya.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3."
"Dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ungkap Retno.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |