Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vicky Prasetyo resmi keluar dari rutan Salemba, Jakarta Selatan, kamis (17/9/2020) setelah status penahanannya ditangguhkan.
Permohonan kliennya ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Vicky tak menyandang status tahanan kota atau rumah.
Sang pengacara, Ramdan Alamsyah menjelaskan status Vicky saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Selatan.
"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," tuturnya.
"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," sambungnya.
"Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan, hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," jelasnya.
Sebagai jaminan untuk status ini, keluarga dijadikan syarat utama penangguhan penahanan bagi Vicky.
"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dan ibu Emma sebagai orangtua kandung," ucap Ramdan.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |