Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vicky Prasetyo resmi keluar dari rutan Salemba, Jakarta Selatan, kamis (17/9/2020) setelah status penahanannya ditangguhkan.
Permohonan kliennya ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Vicky tak menyandang status tahanan kota atau rumah.
Sang pengacara, Ramdan Alamsyah menjelaskan status Vicky saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Selatan.
"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," tuturnya.
"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," sambungnya.
"Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan, hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," jelasnya.
Sebagai jaminan untuk status ini, keluarga dijadikan syarat utama penangguhan penahanan bagi Vicky.
"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dan ibu Emma sebagai orangtua kandung," ucap Ramdan.
Selain jaminan keluarga, pertimbangan Vicky sebagai kepala keluarga menjadi alasannya.
"Menurut pertimbangan hakim dia harus menghidupi anak-anaknya, dan dalam proses persidangan dia berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang perlu ditakutkan," kata Ramdan.
"kemudian ada jaminan dari kuasa hukum dan keluarga untuk supaya Vicky tak akan lari," tambahnya.
Setelah keluar, Vicky pun diperbolehkan bahkan wajib untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Mantan Rekan Duet Maia Estianty Karena Covid-19
Dirinya pun bebas untuk berpergian, tetapi masih berada dalam rangkaian proses persidangan atas kasus yang menyeretnya.
"Oh iya malah diwajibkan, karena pertimbangan Vicky perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga, artinya halal untuk mencari nafkah dimana saja."
"Boleh keluar kota dan keluar negeri selama saat disidan hadir, dengan syarat itu artinya Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan."
"Terbatas dia harus menunggu sampai semuanya selesai," tutup Ramdan.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga karena menduga wanita tersebut selingkuh di rumah dengan Fiki Alman.
Rangkaian sidang kasus ini sendiri masih akan digelar Rabu (23/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |