"Pelaku pura pura sebagai Febrianto memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9,3 juta dan ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Pelaku sukses menggondol uang dari rekan-rekan Febrianto senilai Rp 22,7 juta.
Baca Juga: Kenakan Kebaya, Gaya Puteri Sharena Delon Bikin Gemas Banyak Orang!
Namun tak berselang lama, pelaku bernama Agus berhasil diringkus Satuan Polsek Cikarang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |