Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pesta pernikahan yang seharusnya berlangsung bahagia justru berubah menjadi duka.
Ya, baru-baru ini tragedi berdarah terjadi di sebuah pesta pernikahan.
Pesta pernikahan yang berlangsung di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan itu, disebutkan berubah menjadi mencekam akibat kejadian tersebut.
Bagaimana tidak? Tuan rumah dan tamu undangan yang seharusnya bahagia dan saling membahagiakan justru berubah sebaliknya.
Melansir informasi dari TribunnewsMaker.com pada Jumat (18/9/2020), sang tuan rumah justru dikabarkan tewas setelah ditikam tamu undangannya sendiri.
Nahasnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah rakan korban.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengklarifikasi dan membenarkan adanya kejadian tersebut melalui pesan singkat.
Saat dihubungi, Muhammad Islam menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Di pernikahan Andi Sandi (24), pelaku AN yang tak lain kerabat korban dikabarkan melakukan tindak penganiayaan.
Bermula dari ajakan korban Andi Sandi, AN diajak berpesta miras oleh korban.
Namun, korban dan pelaku dikabarkan adu mulut hingga terlibat cekcok.
Saling emosi, AN akhirnya mengeluarkan badik yang terselip di pinggangnya dan menusukkan pada Andi.
Satu tikaman yang mengenai pinggang kiri korban, AN pun langsung melarikan diri.
"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" jelas Muhammad Islam.
Setelah pelaku diamankan, AN mengaku terpaksa menikam rekanya lantaran merasa terpojok.
"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Atas kejadian tersebut, AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.
Melansir dari kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Hardi (24) nekat membunuh rekannya Syaifullah (57) hanya karena masalah sepele.
Mengaku diganggu korban saat sedang tidur, Hardi langsung naik pitam dan membunuh rekanya.
Kepada polisi, Hardi mengaku naik pitam lantaran korban menyoroti wajahnya dengan sinar flash saat sedang tertidur.
"Saya emosi, lalu kepala korban saya pukul pakai batu sebanyak tiga kali," kata Hardi, di depan petugas, Senin (24/2/2020).
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardhana mengamankan pelaku dengan Pasal 338 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Newsmaker,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |