Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindakan serupa juga pernah dilakukan3 pemuda di Taman Sari, Jakarta Barat.
Polsek Metro Taman Sari mengamankan sekelompok remaja berinisial FDN (25), NRD (25) dan RHMT (25) lantaran melakukan tindak pencurian.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: untuk Gempi Gak Boleh Gagal!
Mereka dikabarkan nekat mencuri ponsel dan mengumpulkan uang hasil curiannya untuk membeli miras.
"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpulkan uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa aksinya itu telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Usai Jual Rumah, Billy Syahputra Kini Berencana Jual Mobil Mewahnya, Kenapa?
Mereka biasanya beroperasi dan mencari mangsa di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |