Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-bau ini, tindak pencurian terjadi di Musala Al-Ikhwan Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sebuah kotak amal yang diletakkan di musala tersebut dikabarkan raib dikuras maling.
Beruntung, dalam kondisi yang cukup sepi dan lengah, seorang warga berhasil memergoki sang pencuri.
Melansir dari TribunJakarta.com pada Sabtu (19/9/2020), Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno membenarkan adanya pencurian yang terjadi pada Senin (15/9/2020) siang.
Menurut informasi yang didapat Iptu Tresno, pelaku mulanya berpura-pura salat di musala tersebut.
"Pelaku pura-pura salat, pada saat itu kondisi mushola memang cukup sepi karena di luar jam salat berjemaah," kata Trisno, Jumat, (18/9/2020).
Tak hanya berniat salat, rupanya pelaku berinisial Z (29), telah menyiapkan berbagai alat untuk membobol kotak amal.
Diketahui, pelaku telah membawa perkakas berupa pahat dan juga tang untuk membongkar kotak amal.
"Dia melengkapi diri dengan alat-alat untuk membongkar kotak amal, ketika sudah berhasil dibongkar, uang di dalamnya diambil seluruhnya," terangnya.
Akhirnya, salah seorang jemaah yang menemukan kotak amal dalam kondisi terbuka, memergoki Z saat masih berada di lokasi sekitar.
Saksi mata yang mengaku tak asing dengan pelaku, langsung melaporkannya pada Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan.
"Kita sebar anggota dibantu warga, identitasnya saat itu sudah kita kantongi karena dari hasil penyelidikan, rupanya wajahnya tidak asing oleh warga setempat," tuturnya.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan nyaris melarikan diri saat hendak diamankan.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri naik angkot di depan Pasar Induk Cibitung," ucapnya.
Setelah diusut lebih lanjut, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran mengalami kesulitan ekonomi.
Namun, Z juga tak mengelak jika ia telah menggunakan uang tersebut untuk membeli miras.
Parahnya lagi, tindak pencurian itu dilakukannya tak hanya satu kali.
"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan, uangnya untuk makan dan beli miras," terangnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindakan serupa juga pernah dilakukan3 pemuda di Taman Sari, Jakarta Barat.
Polsek Metro Taman Sari mengamankan sekelompok remaja berinisial FDN (25), NRD (25) dan RHMT (25) lantaran melakukan tindak pencurian.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: untuk Gempi Gak Boleh Gagal!
Mereka dikabarkan nekat mencuri ponsel dan mengumpulkan uang hasil curiannya untuk membeli miras.
"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpulkan uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa aksinya itu telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Usai Jual Rumah, Billy Syahputra Kini Berencana Jual Mobil Mewahnya, Kenapa?
Mereka biasanya beroperasi dan mencari mangsa di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |