Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum Satlantas baru-baru ini tengah menghebohkan publik.
Salah satu anggota Satlantas Pontianak, Kalimantan Barat diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap gadis pelanggar lalu lintas.
Parahnya lagi, korban dikabarkan masih di bawah umur.
Ya, bukan ditilang akibat melanggar, oknum polisi tersebut diduga memanfaatkan kesalahan pengendara untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (19/9/2020), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Kamarudin membenarkan adanya tindak pelecehan tersebut.
Terhadap bocah 15 tahun, salah satu anggota Satlantas itu diduga memanfaatkan sifat lugu dan polos korban.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," Kombes Pol Kamarudin pada Selasa (15/9/2020) malam.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan," imbuh Komarudin.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula saat korban dan temannya diamankan anggota kepolisian setelah melanggar disiplin lalu lintas.
Korban disebutkan melakukan pelanggaran saat berada di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Akhirnya, bersama oknum satlantas tersebut, korban dan rekanya dibawa ke pos polisi terdekat.
Namun, tak lama kemudian korban justru dibawa oknum anggota satlantas ke sebuah hotel.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunnewsPontianak.com, Kombes Pol Komarudin kembali membeberkan fakta baru terkait oknum satlantas yang dilaporkan melakukan tindak pelecehan.
Oknum Satlantas tersebut dikabarkan telah menyalahi disiplin aturan karena terduga pelaku bukanlah anggota lapangan.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Kapolres juga menegaskan apabila kasus pelecehan ini terbukti benar adanya, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindak lanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.
"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," sambungnya.
Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir itu sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan," ucap Komarudin.
(*)
Berhasil Rebut Lolly dari Vadel, Nikita Mirzani Ngaku Nangis dan Teringat Nasihat dari Para Ustaz
Source | : | Tribun Pontianak,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |