"Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada," kata Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com pada Senin (21/9/2020).
Korban dibunuh usai pelaku diduga telah mengetahui pin ATM Rinaldi dan ingin menguasai hartanya.
Tak hanya itu, polisi juga sudah mengantongi barang bukti dari pelaku yakni 11 batang emas, aptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Usai dibunuh, pelaku juga memutilasi korban sebanyak 11 bagian dan akan dikuburkan di sebuah rumah kontrakan.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ungkap Nana.
"Mereka memasukkan potongan tubuh korban dalam tas dan koper lalu dibawa dengan taksi online yang disewa dan dibawa ke rumah kontrakan di Cimanggis untuk dikuburkan. Mereka sudah menggali kuburan," terang Nana.
Atas perbuatannya, pelaku terancam mendapat ganjaran hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain