Jerinx sebelumnya sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di polda Bali, namun permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx memang dapat mengajukan penangguhan penahanan kembali ke majelis hakim.
Setelah pembacaan tuntutan dakwaan, Sidang Jerinx akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |