Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah minggu lalu walk out karena persidangan digelar secara virtual, kali ini Selasa (22/9/2020), Jerinx SID mengikuti rangkaian sidang daring secara penuh.
Setelah dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menjadwalkan ulang persidangan selanjutnya, Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini mendapat beberapa kesempatan untuk berbicara.
Salah satu yang disampaikan oleh suami Nora Alexandra ini adalah soal penangguhan penahanannya.
Secara mengejutkan, untuk jaminan status penahanannya, Jerinx sendiri mengajukan untuk dihapus akun instagramnya.
“Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus,” kata Jerinx sebelum sidang ditutup saat dipantau Grid.ID dari Youtube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan Jerinx sebagai jaminan dirinya tak melakukan hal yang sama menyeretnya ke penjara.
“Untuk menjamin jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan,” ucapnya.
“Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi (jaminan)... saya siap untuk itu,” sambungnya.
Jerinx sebelumnya sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di polda Bali, namun permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx memang dapat mengajukan penangguhan penahanan kembali ke majelis hakim.
Setelah pembacaan tuntutan dakwaan, Sidang Jerinx akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |