Dalam sidang lanjutan tersebut, Jerinx yang diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik akhirnya melantangkan protes.
Bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaannya, suami Nora Alexandra justrru mempertanyakan letak kesalahannya.
Selain itu, Jerinx juga mempertanyakan pada JPU atas dakwaan yang tidak dibacakan secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."
"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa, belum secara resmi diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Selain itu, suami Nora Alexandra itu mengaku akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Dengan demikian, sidang lanjutan Jerinx yang berlangsung selama satu jam secara virtual berakhir.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |