Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx,beberapa waktu tengah menyedot perhatian publik.
Diduga melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx SID akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ya, Jerinx diamankan polisi setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Baca Juga: Masih Keberatan Dilaksanakan Secara Online, Jerinx SID Kali Ini Ikuti Persidangan hingga Selesai
Melansir dari Kompas.com, Jerinx diketahui telah diamankan pihak kepolisian sejak 12 Agustus 2020 lalu.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," jelas Yuliar di Rutan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Pihaknya mengatakan bahwa Jerinx sudah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan pengamanan akibat unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," jelasnya.
Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari TribunSeleb pada Selasa (22/9/2020), kini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah menjalani proses sidang lanjutan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jerinx yang diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik akhirnya melantangkan protes.
Bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaannya, suami Nora Alexandra justrru mempertanyakan letak kesalahannya.
Selain itu, Jerinx juga mempertanyakan pada JPU atas dakwaan yang tidak dibacakan secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."
"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa, belum secara resmi diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Selain itu, suami Nora Alexandra itu mengaku akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Dengan demikian, sidang lanjutan Jerinx yang berlangsung selama satu jam secara virtual berakhir.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |