Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx, telah dilaksanakan Selasa (22/9/2020).
Masih beragendakan pembacaan dakwaan, kali ini Jerinx SID dan tim kuasa hukum tak lagi melakukan walk out.
Artinya suami Nora Alexandra ini mengikuti rangkaian sidang sampai selesai.
Mendasari argumennya lewat SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomer 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas di masa pandemi, pihak Jerinx masih menginginkan bahwa sidang dilakukan secara offline atau secara langsung tanpa perantara virtual.
“Sidang online itu bukan imperatif, bukan wajib akan tetapi fakultatif. Yang terjadi sekarang ini dibalik, yang bukan wajib menjadi wajib, yang menjadi hak dikurangi,” ucap Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dikutip Grid.ID dari Youtube Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
“Nah ini yang didesak. Kita bersurat ke majelis hakim. Majelis hakimnya menolak,” sambungnya.
Permohonan dari pihak Jerinx menurut Sugeng diyakininya adalah demi kebaikan bersama.
“Kami meminta kepada regulatornya yakni Mahkamah Agung, meminta supaya SEMA tersebut diterapkan. Diterapakan dengan sidang offline. Apa tujuan sidang offline? Tujuan sidang offline adalah untuk menemukan keadilan yang hakiki,” tutur Sugeng.
“Buat pelapor juga yaitu IDI, buat Jerinx juga, buat masyarakat juga. Karena apa? Proses pembuktian dalam pidana itu sangat apa namanya, sangat kritis. Harus membutuhkan namanya presisi atau kecermatan,” sambungnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |