“Keadilan itu membutuhkan presisi yang baik. Presisi yang didapatkan dari pemeriksaan persidangan yang mengikuti prosedur di dalam KUHAP. Ketetapannya itu ketat di sana,” tegasnya.
Baca Juga: Jerinx SID Masih Pertanyakan Kesalahannya dalam Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya
Selain secara substansial, Sugeng juga menyoroti kendala teknis yang dijalankan selama persidangan.
“Tadikan suara sura gitu aja sulit. Belum lagi surat. Surat itu benar benar fotocopy itu asli atau tidak, kita tidak tahu.”
“Apa yang dikatakan saksi dari sana kita bisa tidak dengar. Maka ini bisa kehilangan pencarian keadilan yang hakiki itu. Presisi keadilan tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Setelah pebacaan dakwaan siang tadi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (29/9/2020), dengan agenda eksepsi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |