Pasalnya, kepemilikan pil xanax tersebut memang sesuai resep dan anjuran dokter untuk mengatasi rasa depresi dan stres Vanessa Angel.
"Bukti itu ingin kami tanyakan kepada beliau untuk memperkuat dalil kami bahwa, VA benar pasien dan kedua obat tersebut sesuai dosis, ketiga resep yang diberikan oleh yang bersangkutan tersebut bisa ditebus di apotek manapun, itu saja yang ingin kami tanyakan," ungkap Arjana Bagaskara.
Namun, pihak JPU tak yakin jika pil xanax milik Vanessa Angel merupakan secara legal.
Baca Juga: Vanessa Angel Akan Siapkan 2 Saksi untuk Meringankannya di Persidangan
"Karena kan dari pihak JPU berkeyakinan obat yang ditemukan TDK sesuai dengan resep tahun 2018. Sementara obat yang dijadikan barang bukti berdasarkan resep 2018. Ternyata antara jumlah dosis di resep dengan rekam medis kami sesuai," ungkap Arjana Bagaskara.
Oleh karena itu, kesaksian dokter dipersidangan sebenarnya akan menunjukkan fakta sebenarnya.
"Kami ingin tanyakan ke pak dokter Maxwadi Maas, beliau tidak hadir, kita lihat nanti dipersidangan seperti apa," tutup Arjana Bagaskara.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |