Namun aksinya ketahuan oleh warga, kemudian dilaporkan oleh warga kepada ahli waris kuburan tersebut, " ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, pihak ahli waris kuburan melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku, " paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Yanuar, kedua pelaku terancam hukuman penjara sampai lima tahun.
Namun apabila pihak ahli waris mau memaafkan pelaku dan mencabut laporannya, maka pelaku bisa dibebaskan.
"Saat ini kami masih memproses kedua pelaku, " sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Pemuda Nekat Bongkar Kuburan agar Kuasai Ilmu Menghilang (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |