"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Sebelumnya melansir informasi dari TribunPontianak.co.id, kasus pemerkosaan terhadap gadis pelanggar lalu lintas ini dilaporkan oleh masyarakat.
"Benar bahwa adanya laporan, dari masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota Polresta Pontianak, yang saat ini sedang kami dalami,"ujar Kombespol Komarudin.
Kombespol Komarudin juga membenarkan bahwa kasus pelecehan ini bermula saat orang tua korban mencari anaknya yang pergi bersama rekanya pada Selasa (15/9/2020).
Saat mendapati rekan anaknya, orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa sang bocah tengah bersama oknum anggota polisi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |