Pengadilan Malaysia dikabarkan telah menjatuhi warga negara Malaysia itu dengan pasal 302 KUHP atau ganjaran hukum mati.
Tak ada permohonan yang dicatat, pelaku telah didakwa dan akan diadili di negaranya.
Hakim Teoh Shu Yee menyebutkan sidang lanjutan akan tetap digelar pada 24 November mendatang.
Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Korban Rasisme, Gisela Cindy Ceritakan Perjuangan Bisa Bertahan Hidup di Kanada
Terungkapnya tindak pembunuhan sadis ini disebutkan bermula dari ditemukannya potongan jasad di sebuah kantong plastik.
Dan akhirnya, anak terduga pelakulah yang membongkar tindakan keji orang tuanya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembunuhan sadis juga menimpa seorang Manager HRD PT Loyal Obayashi baru-baru ini.
Baca Juga: Biasa Plesiran ke Luar Negeri, Ivan Gunawan Kini Rindu Hembusan Angin Eropa
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa jenazah Rinaldi Harley Wismanu, ditemukan di Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) malam.
Ya, Managaer HRD bernama Rinaldi Harley Wismanu, dikabarkan tewas dibunuh secara sadis oleh dua pelaku yang dikabarkan sebagai pasangan kekasih.
Pelaku bernama Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) nekat menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu (32) demi menguasai harta korban.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |