Grid.ID - Pelaku dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang calon penumpang yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, berhasil diringkus.
Polres Bandara Soekarno Hatta menciduk tersangka pemerasan dan pelecehan seksual saat berusaha kabur di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Alhamdulilah, hari ini tim Garuda dapat mengamankan tersangka untuk diambil keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara, Kompol Alexander Yurikho, Jumat (25/9/2020).
"Iya, di Sumut," kata Alex.
EF ditangkap di sebuah indekos di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Saat ditangkap, ia sedang bersama istrinya.
"Yang bersangkutan ditangkap bersama teman wanitanya di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," ujar Alex.
Dengan dikawal oleh aparat Polres Bandara Soekarno Hatta, EF langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (25/9/2020) siang.
Tampak EF yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih, dilengkapi topi warna merah, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, EF kabur ke Balige, Sumatera Utara, setelah aksi cabul dan pemerasannya terhadap seorang perempuan penumpang di Bandara Soetta viral di media sosial.
"Dia (EFY) mengaku bahwa mendengar adanya cuitan, kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum, langsung ke Sumut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
Yusri mengungkapkan, EF ditangkap saat tengah bersama istri dan anaknya. Sejauh ini penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soetta masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
EF sendiri ternyata merupakan mantan mahasiswa yang baru lulus dari sebuah universitas swasta di Sumatera Utara.
Namun, ia belum mengikuti pengabdian profesi dokter (koas) sehingga belum memiliki sertifikat dokter.
Informasi ini didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak penyelenggara rapid test, dalam hal ini PT Kimia Farma.
"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara, dan juga gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran. Tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter," ucap Yusri.
"Dia adalah lulusan baru memang sarjana kedokteran," jelasnya.
Polisi berencana memeriksa kampus tersangka untuk memastikan lagi apakah betul yang bersangkutan memang alumnus universitas tersebut.
"Kami mau memanggil dari IDI dan akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah untuk kita bisa pastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Kompol Alexander Yurikho. Ia menuturkan penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak kampus terkait gelar sarjana yang dimiliki tersangka.
"Kami berkonfirmasi dengan tempat yang bersangkutan atau tersangka menimba ilmu di sebuah universitas swasta di Sumatera Utara. Kami dapat pastikan bahwa yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran," ujarnya.
Alex mengatakan, penyidik juga segera meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan profesi tersangka. IDI sendiri sebelumnya telah menyatakan EF tidak terdaftar sebagai anggotanya.
Tak hanya itu, EF juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," tutur Alexander.
Kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan EF diketahui bermula dari unggahan korban LHI di akun Twitter-nya, @listongs. Dia mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan oleh seorang oknum dokter berinisial EF.
Dalam unggahannya itu LHI mengaku mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid tes diakali agar negatif.
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang. Namun ia dimintai uang jutaan rupiah.
Korban mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif. Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.
Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus yang menimpa LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.
Sementara EF juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini EF dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alex.
(tribun network/igm/ega/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur ke Samosir, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Diringkus Saat Bersama Anak dan Istrinya
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |