Sementara itu, korban bernama Suarni (56), mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 137 juta akibat pencurian tersebut.
Warga Dusun Serupuk itu mengaku tindak pencurian yang terjadi di rumahnya berlangsung pada 28 Agustus 2020 lalu.
Pulang dari acara hajatan, Suarni mengaku terkejut melihat lemari rumahnya terbongkar dan seluruh isi di dalamya menjadi berantakan.
Setelah diteliti, rupanya emas, perhiasan dan sejumlah uang tunai yang ada di dalam lemari itu telah hilang.
Polisi yang mengusut kasus pencurian ini akhirnya menemukan titik terang saat mendapat informasi sebagian emas milik korban dikembalikan.
Ya, sebuah perhiasan berbentuk medali dengan berat 40 gram dikabarkan telah dikembalikan pada pemiliknya.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung turun tangan untuk mengusut oknum yang mengembalikan barang.
Dan benar saja, orang yang mengembalikan emas itu merupakan istri dari pelaku.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |