Usai mendapatkan apa yang diinginkan, kedua pelaku memodifikasi dan mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pembunuhan sadis beberapa waktu lalu juga menewaskan satu keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Satu keluarga dikabarkan tewas secara tragis setelah dibantai seseorang yang tak lain rekan dekat korban.
Pada 24 Agustus 2020 lalu, Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan Suranto dan tiga anggota keluarganya.
Pelaku bernama Henry Taryatmo (41), selama ini dikabarkan memiliki hubungan baik dan merupakan rekan bisnis korban yang berniat menguasai harta korban lantaran terlilit hutang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |