Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pelaku pembunuhan sadis yang masih berkeliaran di Riau akhirnya ditemukan oleh pihak berwajib.
Bermula dari penemuan jenazah di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tulang, Siak, Riau.
Polisi akhirnya bergerak untuk menemukan pelaku pembunuhan sadis ini.
Sebuah jenazah yang dikabarkan bernama Alhadar (29), ditemukan dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau itu, ditemukan dengan kondisi mulut tersumpal, tangan terikat dan kepalanya dibalut dengan celana jeans.
Melansir informas dari Kompas.com pada Senin (28/9/2020), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku berinisial AN dan DV. Masih ada dua pelaku lagi yang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya, Minggu (27/9/2020).
Ya, di tangan AN dan DV, warga Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak, korban ditemukan telah tewas secara tragis di dalam sumur.
Irjen Pol Agung Setya Imam Effen, mengungkapkan kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh warga sekitar.
Mendapati informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Bermula dari sejumlah barang milik korban, seperti parfum, ponsel, dan lainnya.
Akhirnya polisi menemukan petunjuk dan sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku kini berhasil diamankan di lokasi panti pijat di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Usut punya usut, rupanya pembunuhan yang dilakukan AN dan DV sudah direncanakan matang.
Kedua pelaku nekat menghabisi Alhadar lantaran ingin menguasai harta benda milik korban, yang berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu.
"Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban," kata Agung.
Usai mendapatkan apa yang diinginkan, kedua pelaku memodifikasi dan mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pembunuhan sadis beberapa waktu lalu juga menewaskan satu keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Satu keluarga dikabarkan tewas secara tragis setelah dibantai seseorang yang tak lain rekan dekat korban.
Pada 24 Agustus 2020 lalu, Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan Suranto dan tiga anggota keluarganya.
Pelaku bernama Henry Taryatmo (41), selama ini dikabarkan memiliki hubungan baik dan merupakan rekan bisnis korban yang berniat menguasai harta korban lantaran terlilit hutang.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |