"Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," sambungnya.
Baca Juga: Malam Valentine Ayu Azhari Sambangi Polres Jakarta Selatan, Ada Apa ?
Dalam pledoi yang disampaikan Axel memohon untuk kebebasan dirinya.
Sebab dalam perkara tersebut Axel mengaku tidak mengetahui bahwa senpi yang dijual ternyata tanpa izin.
"Kita tetep coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel nggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," ucap Balya.
"Bahkan, si Axel terpedaya sama si pihak pembeli dan penjual sama-sama orang Perbakin lah yang ngerti sama senjata apa gitu loh. Jadi dia nggak tahu sama sekali. Jadi kita minta dibebaskan atau setidak-tidaknya kepada satu hukuman tertentu memang memenuhi rasa keadilan, gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Axel Djody Gondokusumo diamankan Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019, lantaran diduga terlibatan dalam menjual senjata api ilegal.
Hal itu bermula setelah polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api 'koboy' kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Anak Ayu Azhari ini menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul dengan harga ratusan juta.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |