"Bagi kawan-kawan yang ingin mendukung kegiatan berbagi pangan gratis untuk teman-teman yang membutuhkan bisa pesan kaos yang dipakai istri saya ini," kata Jerinx.
Persidangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta agar sidang selanjutnya digelar tatap muka.
Majelis hakim rencananya akan melanjutkan sidang pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020). Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI.
Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan"
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |