Grid.ID - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau kerap disapa Jerinx tengah menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx SID mulai ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020.
Lebih dari 2 bulan ditahan, Jerinx mengaku sudah diminta menjadi kepala blok di sel tahanan Polda Bali.
Hal itu diungkapkan ketika ia menjawab pertanyaan salah satu awak media usai persidangan yang digelar hari ini, Selasa (29/9/2020).
"Disuruh jadi ketua blok," kata Jerinx seperti dikutip dari video Tribun Bali.
Baca Juga: Pihak Jerinx SID Masih Desak Majelis Hakim untuk Gelar Sidang Secara Offline
Kepada awak media, Jerinx mengaku, kondisinya baik-baik saja setelah ditahan sejak 16 Juli 2020.
Sebelum kembali ke sel tahanan, Jerinx sempat memeluk sang istri, Nora Alexandra.
Jerinx juga sempat menyampaikan pesan kepada para penggemarnya yang ingin membantu kegiatan pembagian pangan gratis di bar miliknya.
"Bagi kawan-kawan yang ingin mendukung kegiatan berbagi pangan gratis untuk teman-teman yang membutuhkan bisa pesan kaos yang dipakai istri saya ini," kata Jerinx.
Persidangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta agar sidang selanjutnya digelar tatap muka.
Majelis hakim rencananya akan melanjutkan sidang pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020). Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI.
Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Diminta Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |