Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang penjerat para calon kepala daerah.
Cakada atau Calon Kepala Daerah yang bermasalah dan mendaftarkan diri pada pilkada 2020 akan tetap diproses.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) lalu.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegasnya.
Hanya saja, sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.
Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
Sebab, dijelaskannya, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |