Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus tindak korupsi yang dilakukan para pejabat publik seolah tak pernah ada habisnya.
Tak henti dilakukan pemberantasan, namun lagi-lagi pejabat politik kembali memasuki lubang hitam yang terus menerus merugikan masyarakat.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sejauh ini berhasil mencatat dan mendata pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (30/9/2020), kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga Mei 2020, tercatat ada 397 pejabat politik yang melakukan tindak curang.
Ya, 16 tahun terakhir, dikabarkan hampir 400 pejabat politik melakukan tindak korupsi.
Tak berhenti sampai di situ, Direktur pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono membeberkan bahwa kasus politik tak hanya terjadi pada pejabat di Ibukota saja.
Namun, tindak korupsi tersebut juga melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif.
"Korupsi yang ditangani KPK 36 persen atau 397 perkara, itu adalah melibatkan pejabat politik."
"Anggota DPR/DPRD 257, wali kota/bupati 119, ini sampai Mei 2020," jelas Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).
Dalam kurun waktu tersebut, Giri juga mengungkapkan terdapat 21 gubernur yang ditangani melakukan tindak serupa.
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.
Selain itu, data KPK juga menunjukkan bahwa kasus korupsi telah terjadi di 27 dari 34 provinsi se-Indonesia selama 2004-2020.
Berkaca dari data tersebut, Giri mengimbau para calon kepala daerah yang akan menjalankan Pilkada 2020 hendak menghindari dan menjauhi praktik curang tersebut.
"Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah," ujar Giri.
"Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang penjerat para calon kepala daerah.
Cakada atau Calon Kepala Daerah yang bermasalah dan mendaftarkan diri pada pilkada 2020 akan tetap diproses.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) lalu.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegasnya.
Hanya saja, sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.
Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
Sebab, dijelaskannya, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |