"Tiga memerintahkan terdakwa mengikuti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bulan dengan dipotong masa penahan dan rehabilitasi yang selama ini dijalankan, atau dengan biaya sendiri," paparnya.
"Atau jika ada pendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya," lanjutnya.
Hal itu pun tidak membuat JPU gentar dengan tuntutannya alias pledoi ditolak.
"Kami tetap pada tuntutan (rehabilitasi 9 bulan) yang mulia," tegas JPU kepada Majelis Hakim.
Begitu pula dengan pengacara yang tetap dengan pembelaannya.
Kendati demikian, Dwi Sasono pun tidak banyak berkomentar.
"Cukup Yang Mulia, terima kasih," ucapnya disidang.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2020) mendatang dengan agenda putusan. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |