Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dwi Sasono dituntut penjara 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas tuntutan itu Dwi Sasono yang diwakili pengacaranya menyampaikan nota pembelaan.
Pledoi tersebut menyampaikan kembali fakta yang disampaikan saksi ahli yaitu Dokter Carla.
Dalam kesaksiannya, dokter yang juga mengurus Dwi Sasono selama jalani proses hukum menyebut sang artis tidak pernah menunjukkan sakau atau kecanduan narkoba.
"Keterangan saksi dokter Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawatan medis. Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ucap Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum dalam sidang pada Rabu (30/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kesaksian lagi perawatan tidak memberikan terdakwa obat yang diperlukan setiap harinya," sambungnya.
Keadaan itu pun membuat pengacara berharap JPU dapat meringankan hukuman suami Widi Mulia.
Sehingga ia berharap Dwi hanya jalani hukuman rehabilitasi selama setengah tahun.
"Terdakwa tidak mengalami kecanduan dan sesuai dengan masa rehabilitasi 6 bulan yang sudah dipotong dengan yang ia jalani sudah sesuai," ucapnya.
"Satu menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotik. Dua menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakan narkoba golongan satu."
"Tiga memerintahkan terdakwa mengikuti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bulan dengan dipotong masa penahan dan rehabilitasi yang selama ini dijalankan, atau dengan biaya sendiri," paparnya.
"Atau jika ada pendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya," lanjutnya.
Hal itu pun tidak membuat JPU gentar dengan tuntutannya alias pledoi ditolak.
"Kami tetap pada tuntutan (rehabilitasi 9 bulan) yang mulia," tegas JPU kepada Majelis Hakim.
Begitu pula dengan pengacara yang tetap dengan pembelaannya.
Kendati demikian, Dwi Sasono pun tidak banyak berkomentar.
"Cukup Yang Mulia, terima kasih," ucapnya disidang.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2020) mendatang dengan agenda putusan. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |