Saat dievakuasi korban dikabarkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Ya, korban yang mengalami luka bakar parah.
Kini, Polres Ngawi akhirnya mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi pemasang jebakan tikus beraliran listrik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, empat tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP.
Tentang kelalaian yang melibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Melansir informasi dari TribunGresik.com pada 29 Mei 2020 lalu, seorang petani juga ditemukan tewas akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik.
Petani bernama Muksan (53), Warga Desa Kambingan RT 02/ RW 01 itu sempat berteriak saat kakinya menginjak sawah yang dialiri listrik jebakan tikus.
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan bahwa korban ke sawah tidak seorang diri.
Ditemani oleh tetangganya, M Bisri (50), mereka berdua datang ke sawah untuk melakukan kontrol sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat dalam perjalanan pulang Bisri mendengar suara jeritan sehingga saksi Bisri kembali menuju ke lokasi saat tiba di lokasi ternyata korban bernama Muksan ini sudah terjatuh di tanah dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ujar AKP Nur Amin.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |