Kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, korban mengaku telah disekap di Apartemen Mutiara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Usut punya usut, setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, para pelaku rupanya menjadikan korban sebagai umpan.
"Korban ini sengaja dibawa sama kelompok pelaku supaya temannya mau datang, karena yang diincar itu temannya," kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/10/2020).
Ya, mulanya, pelaku sempat janjian dengan rekan korban di Tambun Selatan untuk memperjelas perkara utang piutang.
"Nah korban ini diajak sama temannya, ketika di lokasi ketemuan teman korban yang punya hutang justru kabur, korban langsung ditangkap," terang Heri.
Akhirnya, korbanlah yang dibawa para pelaku ke Apartemen Mutiara Bekasi untuk disekap dan dianiaya.
"Korban sama pelaku enggak ada hubungan apa-apa, seharusnya yang punya utang yang ditangkap," terang Heri.
Menurut informasi, pihak ketiga yang menjadi sasaran memiliki hutang sebesar Rp 5 juta pada.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri meskipun sempat dianiaya hingga lebam dan memar.
"Korban kabur lalu ditemukan sama satpam setempat dan diantar ke Polres, dari situ dia langsung buat laporan lidik dan kita amankan semuanya," terang Heri.
Polisi langsung melakukan penangkapan terdapat 11 orang, delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Latar belakang pelaku ini sebagai penyewa apartemen, kalau hutang piutang belum tahu untuk apa kita masih dalami," tegas dia.
(*)
Razman akan Jenguk Nikita Mirzani yang Berulang Tahun di Penjara, Bakal Bawa Kado?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |