Saat sang istri kekeh minta bercerai, akhirnya AL gelap mata dan melakukan tindakan tersebut.
Tak hanya menghabisi istrinya, AL juga menghantam anak tirinya dengan besi speedboat pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.
Sebab anak tiri yang menyaksikan ibunya telah dianiaya AL, tiba-tiba datang dan melakukan tindak serupa seperti yang dilakukan ayahnya.
Ya, anak korban tiba-tiba datang dan melakukan tindak pemukulan hingga membuat pelaku tersungkur.
Semakin emosi, AL akhirnya mengejar anaknya dan melakukan tindak pemukulan seperti yang dilakukan pada istrinya.
Setelah tersungkur keduanya, AL kembali mendatangi istrinya dan memukuli korban sebanyak tiga kali dan juga kembali memukuli anaknya dua kali.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |