Tak henti sampai disitu saja, Al Araf juga tidak disosialisasikan dengan baik kepada publik dan masyarakat.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 89 jo. 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat," kata Al Araf.
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, pengesahan RUU Cipta Kerja juga melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan DPR RI.
Koordinator Forum Buruh Kawasan Pulogadung, Hilman Firmansyah mengatakan kelompok buruh di kawasan Pulogadung akan melakukan aksi unjuk rasa.
"Kami sudah ajukan izinnya kepada polisi sejak sepekan lalu. Aksinya tanggal 6 sampai 8 Oktober. Kami hanya aksi di pabrik, di jalan-jalan kawasan Pulogadung,"ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Hilman Firmansyah membenarkan bahwa kelompok buruh di Pulogadung sepakat tidak bekerja pada hari ini.
Tak hanya mogok produksi, buruh juga akan memasang atribut demonstrasi di sejumlah lokasi untuk menyuarakan penolakan.
"Spanduk di setiap pabrik kami pasang, untuk suarakan lewat spanduk tolak omnibus law," kata dia.
Pada Selasa siang, diperkirakan akan ada 5.000 buruh akan tergabung dalam aksi itu.
Hal ini dikarenakan, UU Cipta Kerja yang disahkan telah mencekik kaum buruh dan beberapa poin dalam UU itu dianggap merugikan pekerja.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |