Usut punya usut, RS dan RR rupanya napi residivis tindak pencurian.
RS sempat mendekam beberapa tahun di penjara, sedangkan kasus RR diselesaikan secara kekeluargaan.
Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, polisi mendapati seorang wanita berinisial E melakukan tindak penangkapan terhadap EF.
EF merupakan oknum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap LHI di Bandara Soekarno Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan EF, wanita yang ditemukan saat penangkapan itu merupakan istri sahnya.
Namun, saat ini polisi masih mendalami identitas yang bersangkutan karena setelah dilakukan pengecekan, E diduga pernah terlibat dalam kasus pelarian anak yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 2018 lalu.
"Kami lakukan pengecekan karena istri EF, E ini pernah ada bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |