Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tiga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut informasi, tindak pelecehan yang menimpa tiga bocah di Banda Aceh itu terjadi pada Februari 2020 lalu.
Namun, kasus yang menimpa bocah-bocah malang itu baru terungkap pada 25 September 2020 kemarin.
Baca Juga: Pernah Dipenjara Terkait Kasus Pemerkosaan, Mike Tyson: Itu Saya Sedang Liburan
Ya, setelah 7 bulan berlalu kasus pelecehan seksual ini baru terkuak.
Melansir informasi dari Tribunnews.com pada Kamis (8/10/2020), tiga bocah malang itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan TR (49), RS (34) dan RR (20).
Sebelum dilakukan tindak pemerkosaan, tiga bocah itu kabarnya disekap dan dimasukkan ke dalam rak gorengan selama berjam-jam.
Ketiganya lalu diseret dan diperkosa secara masal atau beramai-ramai oleh tiga pelaku.
Usut punya usut, TR yang diketahui sebagai warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh inilah yang menjadi otak dalam kasus amoral ini.
Berprofesi sebagai penjual pisang goreng, TR berhasil mengamankan tiga bocah untuk dijadikan pemuas nafsu bejatnya.
Melakban mulut dan tubuh korban, TR langsung memasukkan sang bocah ke dalam rak jualannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) membenarkan kejadian tak terpuji ini.
Setelah mengamankan tiga bocah malang itu, TR memanggil dua rekanya RS (34) dan RR (20).
Alhasil, TR langsung menunjukkan ketiga gadis kecil yang sudah disekap di rak untuk diperkosa secara bersama-sama.
Tanpa basa-basi, TR langsung menyeret tiga bocah itu ke semak-semak yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Di lokasi itulah ketiga bocah malang itu diperkosa oleh ketiga tersangka," ungkap AKP Ryan.
Usai memuaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengancam korban akan membacoknya dengan parang apabila membocorkan aksinya.
"Ketiga korban ini diikat tangan dan dilakban mulutnya mulai pukul 10.00 WIB pagi dan baru dilepas oleh para tersangka pukul 16.00 WIB atau di jam 4 sore," ujar AKP Ryan.
"Lalu agar anak-anak ini tetap diam, tersangka TR memberikan mereka pisang goreng dan langsung disuruh pulang," terangnya.
Akhirnya kasus ini terungkap saat salah satu ibu korban hendak mencari pembantu untuk dipekerjakan di rumahnya.
Korban yang menyaksikan TR dan istrinya hendak bekerja di rumahnya, spontan sang bocah meminta ibunya agar tidak menerima orang tersebut.
"Korban Mawar (disamarkan) sontak melihat tersangka TR dan istrinya menuju ke rumahnya dan secara spontan keluar kata-kata dari Mawar kalau tersangka TR sangat jahat dan jangan diterima kerja," ungkapnya.
Sang ibu yang curiga akhirnya, menggali informasi lebih dalam terhadap anaknya.
Alhasil tiga tersangka pemerkosaan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, RS dan RR rupanya napi residivis tindak pencurian.
RS sempat mendekam beberapa tahun di penjara, sedangkan kasus RR diselesaikan secara kekeluargaan.
Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, polisi mendapati seorang wanita berinisial E melakukan tindak penangkapan terhadap EF.
EF merupakan oknum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap LHI di Bandara Soekarno Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan EF, wanita yang ditemukan saat penangkapan itu merupakan istri sahnya.
Namun, saat ini polisi masih mendalami identitas yang bersangkutan karena setelah dilakukan pengecekan, E diduga pernah terlibat dalam kasus pelarian anak yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 2018 lalu.
"Kami lakukan pengecekan karena istri EF, E ini pernah ada bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |