Oleh karena itu, Dwi Sasono hanya divonis beberapa bulan untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Begini Reaksi Dwi Sasono Usai Dengar Hasil Putusan Sidang dari Majelis Hakim
"Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," tambah Muhammad Firdaus.
Seperti yang diketahui, Dwi Sasono ditangkap oleh kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya.
Berdasarkan penangkapakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |